PERATURAN KAMPUNG
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
PELAYANAN DAN PENCEGAHAN
COVID 19
KAMPUNG BOWONE
KECAMATAN TABUKAN SELATAN TENGAH
KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
PERATURAN KAMPUNG BOWONE
KECAMATAN TABUKAN SELATAN TENGAH
KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
PERATURAN KAMPUNG BOWONE
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
PELAYANAN DAN PENCEGAHAN VIRUS KORONA ATAU COVID 19
(CORONA VIRUS DISEASE 2019)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KAMPUNG BOWONE
Menimbang : a. Dalam
rangka telah mewabahnya virus korona atau Covid 19 di Negara Indonesia termasuk
di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pemerintah Kampung Bowone membentuk Relawan
Kampung Lawan virus Korona atau Covid 19;
b. Bahwa untuk memberikan perlindungan dan
pelayanan kepada masyarakat di Kampung Bowone, dengan kesepakatan bersama
Majelis tua-tua Kampung dan pemerintah Kampung maka di pandang perlu untuk
membuat aturan tentang pelayanan dan pencegahan terkait covid 19;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b maka pemerintah Kampung menetapkan peraturan
kampung tentang pelayanan dan pencegahan virus korona atau covid 19.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah
dan/atau menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran
Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas
Orang;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanggulangan Corona Virus Desiase 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanggulan corona virus desiase 2019.
Memperhatikan : 1. Asas
keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Solus Populi suprema Lex Esto)
2.
Maklumat Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia No : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan
pemerintah dalam penanganan penyebaran virus covid 19 tanggal 19 Maret 2020;
3. Surat keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor
117/360/tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana corona virus
desiese 2019 di Kabupaten Kepulauan Sangihe;
4. Surat edaran Bupati Kepulauan Sangihe Nomor
140/126/1019 tanggal 30 Maret 2020 perihal Kampung Tanggap Covid 19 dan
penegasan Pola Padat Karya Tunai;
5. Surat sekretaris daerah Kabupaten Kepulauan
Sangihe Nomor 900/26/1132 tanggal 13 April 2020 perihal optimalisasi tugas tim
relawan kampung lawan covid 19;
6. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 440/26/70 tanggal 15 April 2020 prihal
rencana aksi penanganan covid 19 di Kampung;
7. Surat sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan
Sangihe Nomor 900/26/1166 perihal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
KEPUTUSAN BERSAMA
KEPALA DESA
DAN MAJELIS TUA-TUA KAMPUNG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KAMPUNG TENTANG PELAYANAN
DAN PENCEGAHAN VIRUS KORONA ATAU COVID 19
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Kampung ini yang dimaksud dengan :
1.
Kampung
adalah kampung dan kampung adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakara masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Virus
Korona atau Covid 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis
Coronavirus yang baru ditemukan, yang selanjutnya disebut Covid 19.
3.
Pemerintah
Kampung adalah Kepala Kampung atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kampung.
4.
Kepala
Kampung adalah pejabat pemerintah Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang
mempunyai kewenangan, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga
Kampungnya dan melaksanakan tugas pemerintahan dari pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
5.
Majelis
Tua-Tua Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.
Musyawarah
Kampung atau disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Majelis Tua-Tua
Kampung, pemerintah Kampung, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh
Majelis Tua-Tua Kampung untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7.
Kesepakatan
musyawarah Kampung adalah suatu hasil keputusan dari musyawarah Kampung dalam
bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah
Kampung yang ditanda tangani oleh ketua Mejelis Tua-Tua Kampung yang ditetapkan
dengan peraturan Kampung.
8.
Peraturan
Kampung adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung
setelah dibahas dan disepakati bersama Majelis Tua-Tua Kampung.
9.
Keputusan
kepala Kampung adalah keputusan yang ditetapkan oleh kepala Kampung yang
bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan peraturan Kampung yang dibahas
dan disetujui bersama oleh pemerintah Kampung dan Majelis Tua-Tua Kampung yang
ditetapkan dengan peraturan Kampung.
10.
Relawan
Kampung adalah relawan Kampung yang dibentuk oleh pemerintah Kampung bersama Majelis
Tua-Tua Kampung dalam musyawarah Kampung yang diadakan secara khusus sebagai
pelaksana penanganan penyebaran virus corona virus desiase 2019 di lingkungan
Kampung Bowone.
11.
Keluarga/masyarakat
penerima bantuan adalah keluarga yang terdata kependudukannya di Kampung Bowone.
12.
Kepala
Keluarga belum memiliki dokumen adalah kepala keluarga yang sudah berkeluarga
dan tidak memiliki dokumen kependudukan tetapi sedang dalam pengurusan di
instansi terkait.
BAB II
PELAYANAN
Pasal 2
Pelayanan dalam hal ini dilakukan oleh relawan dan
pemerintah Kampung dengan maksud dan tujuan untuk melayani masyarakat baik
dalam segi bantuan tunai maupun sembako maupun fasilitas-fasilitas bagi
masyarakat pendatang dari luar daerah ke Kampung Bowone Kecamatan Tabukan
Selatan Tengah.
Pasal 3
JENIS – JENIS BANTUAN KEPADA
MASYARAKAT
1.
Bantuan
Langsung Tunai dana Kampung diluar penerima bantuan Program Keluarga Harapan,
BPNT dan bantuan KEMENSOS lainnya, yang memenuhi syarat penerima Bantuan
Langsung Tunai.
2.
Bantuan
Sembako berupah bahan makanan pokok.
3.
Bantuan
vitamin C dan masker
Pasal 4
PENERIMA BANTUAN
Penerima bantuan adalah warga miskin yang
terdampak covid 19 dan seluruh warga masyarakat Kampung Bowone.
Pasal 5
BANTUAN LANGSUNG TUNAI
1.
Masyarakat
yang layak menerima bantuan memiliki dokumen kependudukan yang sah.
2.
Masyarakat
yang layak menerima bantuan memenuhi kriteria :
a.
Luas
lantai <8m2/orang
b.
Lantai
tanah/bambu/kayu murah
c.
Dinding
bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
d.
Buang
Air Besarntanpa fasilitas/bersama orang lain
e.
Penerangan
tanpa listrik
f.
Air
minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
g.
Bahan
bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
h.
Konsumsi
daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
i.
Satu
stel pakaian setahun
j.
Makan
1-2 kali/hari
k.
Tidak
sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
l.
Sumber
penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh
bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <Rp 600 ribu/bulan
m.
Pendidikan
KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
n.
Tidak
memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
3.
Kepala
Keluarga miskin belum memiliki dokumen kependudukan tetapi sementara dalam
pengurusan dokumen dibuktikan dengan surat keterangan kepala Kampung.
4.
Masyarakat
yang menderita penyakit bertahun.
5.
Masyarakat
lanjut usia.
6.
Masyarakat
yang memiliki cacat tubuh permanen.
Pasal 6
BANTUAN SEMBAKO
Seluruh masyarakat yang terdampak covid 19,
pemberian bantuan sembako berdasarkan jumlah rumah disetiap lindongan.
Pasal 7
VITAMIN C DAN MASKER
Seluruh masyarakat yang terdampak covid 19, pemberian
bantuan berdasarkan jumlah penduduk disetiap lindongan.
Pasal 8
PENDATAAN MASYARAKAT PENERIMA BANTUAN
Relawan kampung beserta perangkat kampung
melakukan pendataan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan langsung
tunai maupun bantuan sembako disetiap lindongan.
BAB III
PENCEGAHAN
Pasal 9
RELAWAN KAMPUNG
1.
Pemerintah
Kampung Bowone membentuk relawan Kampung lawan covid 19 di Kampung Bowone.
2.
Relawan
kampung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tetapkan dengan keputusan Kepala
Kampung.
3.
Relawan
Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai tugas dan kewenangan :
a.
Melakukan
koordinasi kepada pihak pemerintah kampung dan gugus tugas kecamatan Tabukan
Selatan tengah.
b.
Melakukan
penjagaan posko dan tempat karantina sesuai jadwal yang telah dibuat.
c.
Melaksanakan
kegiatan penyemprotan desinfektan setiap hari ditempat-tempat pertemuan umum
setelah masyarakat melakukan perkumpulan.
d.
Melaksanakan
penyemprotan desinfektan sekali setiap minggu.
e.
Mendata
dan memeriksa mobilisasi penduduk Kampung dan tamu.
f.
Mendata
penduduk Kampung yang berhak menerima bantuan BLT maupun Bansos lainnya.
g.
Merekomendasikan
warga pendatang maupun warga Kampung yang kurang sehat untuk berobat di
fasilitas kesehatan didampingi relawan.
h.
Memperingatkan
warga masyarakat Kampung Bowone dan/atau warga masyarakat pendatang untuk
selalu memakai masker.
i.
Relawan
mempunyai kewenangan untuk membubarkan kerumunan massa.
Pasal 10
PEMERINTAH KAMPUNG
Fasilistas-fasilitas yang harus disiapkan
pemerintah Kampung :
1.
Tempat
Karantina
2.
Posko
relawan
3.
Palang
Pasal 11
MASYARAKAT
Hal-hal yang harus dilaksanakan :
1.
Bagi
penduduk Kampung Bowone yang hendak/ingin bepergian keluar daerah wajib
membuat/meminta kartu Notifikasi kepada pihak pemerintah kampung.
2.
Bagi
penduduk pendatang dari luar daerah yang hendak pulang Kampung ke Kampung
Bowone pada saat memasuki Kampung wajib menunjukan kartu notifikasi dari daerah
asal.
3.
Setiap
penduduk pendatang wajib melaksanakan karantina pribadi baik di rumah sendiri
maupun ditempat karantina yang telah disediakan oleh pemerintah Kampung.
4.
Peralatan
makan maupun bahan makanan disediakan sendiri oleh keluarga masyarakat yang
melakukan isolasi/karanti mandiri.
5.
Bagi
pendatang dari daerah lain yang tidak termasuk warga masyarakat Kampung Bowone
yang melakukan isolasi/karantina mandiri setiap peralatan, bahan makanan,
peralatan makan disediakan oleh keluarga yang memfasilitasi kedatangan.
6.
Semua
warga masyarakat kampung Bowone maupun yang bukan warga masyarakat Kampung
Bowone tetapi berada di kampung Bowone wajib menggunakan masker.
7.
Menghindari
keramaian dan kerumunan massa.
8.
Menjaga
jarak dalam berkomunikasi sejauh satu (1) meter.
9.
Menyiapkan
tempat mencuci tangan dan hand sanitizier di rumah masing-masing.
10.
Segera melapor kepada relawan kampung jika ada
keluarga dan/atau sanak saudara yang datang dari luar daerah.
11.
Jika
mengalami gejala-gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih, lesu dan
gangguan pernapasan segera melapor kepada relawan Kampung.
12.
Tidak
terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber yang tidak jelas yang
dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat.
13.
Menjaga
kebersihan lingkungan rumah masing-masing
BAB IV
LARANGAN-LARANGAN
Pasal 12
LARANGAN UNTUK RELAWAN
Larangan-larangan untuk relawan :
1.
Tidak
boleh melakukan kegiatan yang menganggu kemanan dan ketertiban didalam
masyarakat.
2.
Pada
saat bertugas di posko tidak boleh membawa senjata tajam.
3.
Tidak
melakukan perbuatan semena-mena kepada warga masyarakat maupun warga pendatang
dari daerah lain.
4.
Pada
saat bertugas di posko harus bebas dari pengaruh alkohol maupun obat-obatan
terlarang.
Pasal 13
WARGA
MASYARAKAT
Hal-hal yang dilarang bagi warga masyarakat Kampung Bowone maupun warga
masyarakat pendatang dari daerah lain :
1.
Tidak
boleh melawan petugas yang melaksanakan tugas diposko.
2.
Menaati
seluruh peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah Kampung dan relawan
3.
Tidak
semena-mena kepada petugas relawan.
4.
Diberlakukan
jam malam dari jam 21:00 untuk anak sekolah dan remaja.
BAB V
SANKSI –
SANKSI
PASAL 14
SANKSI – SANKSI BAGI
RELAWAN MAUPUN WARGA MASYARAKAT
1.
Relawan
a.
Bagi
relawan yang tidak melaksanakan tugas piket diposko tanpa pemberitahuan kepada
koordinator posko akan dilakukan peneguran secara lisan dari koordinator untuk
satu kali ketidkahadiran.
b.
Bagi
relawan yang melanggar sebagaimana disebutkan pada pasal 9 untuk pertama
kalinya akan ditegur secara lisan oleh kepala Kampung, apabila sudah lebih dari
dua kali tetap melanggar sebagaimana disebutkan pada pasal 9 maka akan diproses
secara hukum.
2.
Warga
Masyarakat
a.
Setiap
warga masyarakat yang melanggar ketentuan pada pasal 10 akan dilakukan
peneguran secara lisan oleh relawan yang bertugas.
b.
Setiap
warga masyarakat baik penduduk Kampung maupun pendatang yang melanggar
ketentuan pada pasal 11 ayat 1 akan dilakukan peneguran secara lisan oleh
kapala Kampung, apabila tetap melanggar maka pihak relawan maupun pemerintah
kampung tidak bertanggung jawab atas segala permasalahan yang akan timbul
dikemudian hari.
c.
Setiap
warga masyarakat baik penduduk maupun pendatang dari daerah lain yang melanggar
ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat 3 akan dilakukan pemaksaan oleh
relawan jika tetap melanggar maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk
diproses hukum.
d.
Bagi
warga masyarakat yang melanggar ketentuan pada pasal 13 ayat 4 akan ditegur
secara lisan oleh relawan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kampung
ini, sepanjang pelaksanaanyan akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala
kampung.
Pasal 16
Peraturan Kampung ini mulai berlaku sejak tanggal
di tetapkan.
Ditetapkan di : Bowone
Pada
tanggal : 29 April
2020
KAPITALAUNG
WILMAR MENANGKODA
Diundangka di :
Bowone
Pada Tanggal :
29 April 2020
SEKERTARIS KAMPUNG BOWONE
( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar