Senin, 11 April 2022

PERATURAN KAMPUNG BOWONE

 

PERATURAN KAMPUNG

NOMOR 1 TAHUN 2020

TENTANG

PELAYANAN DAN PENCEGAHAN

COVID 19

 

 

 

KAMPUNG BOWONE

KECAMATAN TABUKAN SELATAN TENGAH

KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE

 

PERATURAN KAMPUNG BOWONE

KECAMATAN TABUKAN SELATAN TENGAH

KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE

 

PERATURAN KAMPUNG BOWONE

NOMOR 1 TAHUN 2020

TENTANG

PELAYANAN DAN PENCEGAHAN VIRUS KORONA ATAU COVID 19

(CORONA VIRUS DISEASE 2019)

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KAMPUNG BOWONE

Menimbang                 :           a.  Dalam rangka telah mewabahnya virus korona atau Covid 19 di Negara Indonesia termasuk di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pemerintah Kampung Bowone membentuk Relawan Kampung Lawan virus Korona atau Covid 19;

                                                      b.  Bahwa untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat di Kampung Bowone, dengan kesepakatan bersama Majelis tua-tua Kampung dan pemerintah Kampung maka di pandang perlu untuk membuat aturan tentang pelayanan dan pencegahan terkait covid 19;

                                                      b.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b maka pemerintah Kampung menetapkan peraturan kampung tentang pelayanan dan pencegahan virus korona atau covid 19.

Mengingat                    :           1.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;

                                                      2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

                                                      3.  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang;

                                                      4.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan;

                                                      5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanggulangan Corona Virus Desiase 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;

                                                      6.  Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanggulan corona virus desiase 2019.

Memperhatikan         :           1.  Asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Solus Populi suprema Lex Esto)

                                                      2. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus covid 19 tanggal 19 Maret 2020;

                                                      3.  Surat keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 117/360/tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana corona virus desiese 2019 di Kabupaten Kepulauan Sangihe;

                                                      4.  Surat edaran Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 140/126/1019 tanggal 30 Maret 2020 perihal Kampung Tanggap Covid 19 dan penegasan Pola Padat Karya Tunai;

                                                      5.  Surat sekretaris daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 900/26/1132 tanggal 13 April 2020 perihal optimalisasi tugas tim relawan kampung lawan covid 19;

                                                      6.  Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 440/26/70 tanggal 15 April 2020 prihal rencana aksi penanganan covid 19 di Kampung;

                                                      7.  Surat sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 900/26/1166 perihal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

 

 

KEPUTUSAN BERSAMA

KEPALA DESA

DAN MAJELIS TUA-TUA KAMPUNG

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan                :           PERATURAN KAMPUNG TENTANG PELAYANAN DAN PENCEGAHAN VIRUS KORONA ATAU COVID 19

 

BAB 1

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam peraturan Kampung ini yang dimaksud dengan :

1.       Kampung adalah kampung dan kampung adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakara masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.       Virus Korona atau Covid 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis Coronavirus yang baru ditemukan, yang selanjutnya disebut Covid 19.

3.       Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kampung.

4.       Kepala Kampung adalah pejabat pemerintah Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mempunyai kewenangan, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kampungnya dan melaksanakan tugas pemerintahan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

5.       Majelis Tua-Tua Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

6.       Musyawarah Kampung atau disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Majelis Tua-Tua Kampung, pemerintah Kampung, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Majelis Tua-Tua Kampung untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

7.       Kesepakatan musyawarah Kampung adalah suatu hasil keputusan dari musyawarah Kampung dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah Kampung yang ditanda tangani oleh ketua Mejelis Tua-Tua Kampung yang ditetapkan dengan peraturan Kampung.

8.       Peraturan Kampung adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung setelah dibahas dan disepakati bersama Majelis Tua-Tua Kampung.

9.       Keputusan kepala Kampung adalah keputusan yang ditetapkan oleh kepala Kampung yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan peraturan Kampung yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Kampung dan Majelis Tua-Tua Kampung yang ditetapkan dengan peraturan Kampung.

10.   Relawan Kampung adalah relawan Kampung yang dibentuk oleh pemerintah Kampung bersama Majelis Tua-Tua Kampung dalam musyawarah Kampung yang diadakan secara khusus sebagai pelaksana penanganan penyebaran virus corona virus desiase 2019 di lingkungan Kampung Bowone.

11.   Keluarga/masyarakat penerima bantuan adalah keluarga yang terdata kependudukannya di Kampung Bowone.

12.   Kepala Keluarga belum memiliki dokumen adalah kepala keluarga yang sudah berkeluarga dan tidak memiliki dokumen kependudukan tetapi sedang dalam pengurusan di instansi terkait.

 

 

BAB II

PELAYANAN

Pasal 2

 

Pelayanan dalam hal ini dilakukan oleh relawan dan pemerintah Kampung dengan maksud dan tujuan untuk melayani masyarakat baik dalam segi bantuan tunai maupun sembako maupun fasilitas-fasilitas bagi masyarakat pendatang dari luar daerah ke Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.

 

Pasal 3

 JENIS – JENIS BANTUAN KEPADA MASYARAKAT

 

1.       Bantuan Langsung Tunai dana Kampung diluar penerima bantuan Program Keluarga Harapan, BPNT dan bantuan KEMENSOS lainnya, yang memenuhi syarat penerima Bantuan Langsung Tunai.

2.       Bantuan Sembako berupah bahan makanan pokok.

3.       Bantuan vitamin C dan masker

Pasal 4

 

PENERIMA BANTUAN

 

Penerima bantuan adalah warga miskin yang terdampak covid 19 dan seluruh warga masyarakat Kampung Bowone.

 

Pasal 5

BANTUAN LANGSUNG TUNAI

 

1.       Masyarakat yang layak menerima bantuan memiliki dokumen kependudukan yang sah.

2.       Masyarakat yang layak menerima bantuan memenuhi kriteria :

 

a.       Luas lantai <8m2/orang

b.      Lantai tanah/bambu/kayu murah

c.       Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester

d.      Buang Air Besarntanpa fasilitas/bersama orang lain

e.      Penerangan tanpa listrik

f.        Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan

g.       Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah

h.      Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu

i.         Satu stel pakaian setahun

j.        Makan 1-2 kali/hari

k.       Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik

l.         Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <Rp 600 ribu/bulan

m.    Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD

n.      Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu

3.       Kepala Keluarga miskin belum memiliki dokumen kependudukan tetapi sementara dalam pengurusan dokumen dibuktikan dengan surat keterangan kepala Kampung.

4.       Masyarakat yang menderita penyakit bertahun.

5.       Masyarakat lanjut usia.

6.       Masyarakat yang memiliki cacat tubuh permanen.

 

Pasal 6

BANTUAN SEMBAKO

Seluruh masyarakat yang terdampak covid 19, pemberian bantuan sembako berdasarkan jumlah rumah disetiap lindongan.

 

Pasal 7

VITAMIN C DAN MASKER

Seluruh masyarakat yang terdampak covid 19, pemberian bantuan berdasarkan jumlah penduduk disetiap lindongan.

 

Pasal  8

PENDATAAN MASYARAKAT PENERIMA BANTUAN

Relawan kampung beserta perangkat kampung melakukan pendataan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan langsung tunai maupun bantuan sembako disetiap lindongan.

 

 

BAB III

PENCEGAHAN

Pasal 9

RELAWAN KAMPUNG

1.       Pemerintah Kampung Bowone membentuk relawan Kampung lawan covid 19 di Kampung Bowone.

2.       Relawan kampung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tetapkan dengan keputusan Kepala Kampung.

3.       Relawan Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai tugas dan kewenangan :

a.       Melakukan koordinasi kepada pihak pemerintah kampung dan gugus tugas kecamatan Tabukan Selatan tengah.

b.      Melakukan penjagaan posko dan tempat karantina sesuai jadwal yang telah dibuat.

c.       Melaksanakan kegiatan penyemprotan desinfektan setiap hari ditempat-tempat pertemuan umum setelah masyarakat melakukan perkumpulan.

d.      Melaksanakan penyemprotan desinfektan sekali setiap minggu.

e.      Mendata dan memeriksa mobilisasi penduduk Kampung dan tamu.

f.        Mendata penduduk Kampung yang berhak menerima bantuan BLT maupun Bansos lainnya.

g.       Merekomendasikan warga pendatang maupun warga Kampung yang kurang sehat untuk berobat di fasilitas kesehatan didampingi relawan.

h.      Memperingatkan warga masyarakat Kampung Bowone dan/atau warga masyarakat pendatang untuk selalu memakai masker.

i.         Relawan mempunyai kewenangan untuk membubarkan kerumunan massa.

 

Pasal 10

PEMERINTAH KAMPUNG

Fasilistas-fasilitas yang harus disiapkan pemerintah Kampung :

1.       Tempat Karantina

2.       Posko relawan

3.       Palang

 

Pasal 11

MASYARAKAT

Hal-hal yang harus dilaksanakan :

1.       Bagi penduduk Kampung Bowone yang hendak/ingin bepergian keluar daerah wajib membuat/meminta kartu Notifikasi kepada pihak pemerintah kampung.

2.       Bagi penduduk pendatang dari luar daerah yang hendak pulang Kampung ke Kampung Bowone pada saat memasuki Kampung wajib menunjukan kartu notifikasi dari daerah asal.

3.       Setiap penduduk pendatang wajib melaksanakan karantina pribadi baik di rumah sendiri maupun ditempat karantina yang telah disediakan oleh pemerintah Kampung.

4.       Peralatan makan maupun bahan makanan disediakan sendiri oleh keluarga masyarakat yang melakukan isolasi/karanti mandiri.

5.       Bagi pendatang dari daerah lain yang tidak termasuk warga masyarakat Kampung Bowone yang melakukan isolasi/karantina mandiri setiap peralatan, bahan makanan, peralatan makan disediakan oleh keluarga yang memfasilitasi kedatangan.

6.       Semua warga masyarakat kampung Bowone maupun yang bukan warga masyarakat Kampung Bowone tetapi berada di kampung Bowone wajib menggunakan masker.

7.       Menghindari keramaian dan kerumunan massa.

8.       Menjaga jarak dalam berkomunikasi sejauh satu (1) meter.

9.       Menyiapkan tempat mencuci tangan dan hand sanitizier di rumah masing-masing.

10.    Segera melapor kepada relawan kampung jika ada keluarga dan/atau sanak saudara yang datang dari luar daerah.

11.   Jika mengalami gejala-gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih, lesu dan gangguan pernapasan segera melapor kepada relawan Kampung.

12.   Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber yang tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat.

13.   Menjaga kebersihan lingkungan rumah masing-masing

 

 

BAB IV

 

LARANGAN-LARANGAN

 

Pasal 12

 

LARANGAN UNTUK RELAWAN

 

Larangan-larangan untuk relawan :

1.       Tidak boleh melakukan kegiatan yang menganggu kemanan dan ketertiban didalam masyarakat.

2.       Pada saat bertugas di posko tidak boleh membawa senjata tajam.

3.       Tidak melakukan perbuatan semena-mena kepada warga masyarakat maupun warga pendatang dari daerah lain.

4.       Pada saat bertugas di posko harus bebas dari pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.

 

 

Pasal 13

 

WARGA MASYARAKAT

 

Hal-hal yang dilarang bagi warga masyarakat Kampung Bowone maupun warga masyarakat pendatang dari daerah lain :

1.       Tidak boleh melawan petugas yang melaksanakan tugas diposko.

2.       Menaati seluruh peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah Kampung dan relawan

3.       Tidak semena-mena kepada petugas relawan.

4.       Diberlakukan jam malam dari jam 21:00 untuk anak sekolah dan remaja.

 

BAB V

 

SANKSI – SANKSI

 

PASAL 14

 

SANKSI – SANKSI BAGI RELAWAN MAUPUN WARGA MASYARAKAT

 

1.       Relawan

a.       Bagi relawan yang tidak melaksanakan tugas piket diposko tanpa pemberitahuan kepada koordinator posko akan dilakukan peneguran secara lisan dari koordinator untuk satu kali ketidkahadiran.

b.      Bagi relawan yang melanggar sebagaimana disebutkan pada pasal 9 untuk pertama kalinya akan ditegur secara lisan oleh kepala Kampung, apabila sudah lebih dari dua kali tetap melanggar sebagaimana disebutkan pada pasal 9 maka akan diproses secara hukum.

 

2.       Warga Masyarakat

a.       Setiap warga masyarakat yang melanggar ketentuan pada pasal 10 akan dilakukan peneguran secara lisan oleh relawan yang bertugas.

b.      Setiap warga masyarakat baik penduduk Kampung maupun pendatang yang melanggar ketentuan pada pasal 11 ayat 1 akan dilakukan peneguran secara lisan oleh kapala Kampung, apabila tetap melanggar maka pihak relawan maupun pemerintah kampung tidak bertanggung jawab atas segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari.

c.       Setiap warga masyarakat baik penduduk maupun pendatang dari daerah lain yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat 3 akan dilakukan pemaksaan oleh relawan jika tetap melanggar maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.

d.      Bagi warga masyarakat yang melanggar ketentuan pada pasal 13 ayat 4 akan ditegur secara lisan oleh relawan.

 

 

BAB VI

PENUTUP

Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kampung ini, sepanjang pelaksanaanyan akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala kampung.

Pasal 16

Peraturan Kampung ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di                     : Bowone

                                                                                                                                Pada tanggal                      : 29 April 2020

                                                                                                                                                KAPITALAUNG

 

                                                                                                                                     WILMAR MENANGKODA

Diundangka di   : Bowone

Pada Tanggal      : 29 April 2020

SEKERTARIS KAMPUNG BOWONE

 

 

(                                                              )

 

 

 

 

 

 

 

                                         

                                       

Channel Youtube

 DS STUDIO CHANNEL


(1071) DS Studio Channel - YouTube